Palu, Posrakyat.com – Jajaran Polres Palu, Sulawesi Tengah melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulteng. Mereka diduga memanfaatkan waktu lengah di tengah kesibukan aparat dalam menangani penyebaran covid-19.
Menanggapi hal itu, Dewan Penasehat Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Habib Mohammad Sadiq Alhabsyie, MA. Hum, memberikan apresiasi kepada Polres Palu yang telah berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kita apresiasi kinerja tim kepolisian yang telah bekerja keras,” kata Mohammad Sadiq kepada wartawan di Sekretariat LS-ADI Rabu (22/04/2020).
Menurut Sadiq, Jika barang haram itu dibiarkan beredar maka akan merusak bagi generasi bangsa di Kota Palu. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa.
“Jika pemuda sudah terkontaminasi dengan narkoba maka semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, hukum penyalagunaan narkoba adalah haram, karena barang-barang itu mengandung bahaya yang nyata bagi manusia.
“Kesehatan, akal, reputasi, serta nama baiknya,” katanya.
Dengan gencarnya penangkapan pengedar dan pengguna narkoba, maka barang haram tersebut semakin sedikit beredar di lapangan.