PosRakyat – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Kamis, 13 Oktober 2022 resmi melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi di proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pendidikan dasar fase 1B yang dikelolah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng.
“Secara resmi kami melaporkan kasus ini yang kami duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi. Karena sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100 persen,” ucap Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang didampingi Abdul Salam, ketika ditemui di kantor Kejati Sulteng pada Kamis 13 Oktober 2022, siang.
Lanjut dia, pihak balai dalam hal ini BP2W harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen dikerjakan. Proyek itu disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai.
Dia mengatakan bahwa dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.
Namun kata dia, hingga Oktober Tahun 2022 ini proyek itu belum tuntas dikerjakan, beredar kabar pihak kontraktor sudah melarikan diri. Bahkan dari pengakuan sejumlah guru, banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak duluan.
“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejaksaan Tinggi bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” ujar Harsono.
Hal senada juga disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, kepada sejumlah awak media berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini.
Menurutnya, pihak BP2W Sulteng dalam mengelola dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencederai rasa kemanusiaan.