Cabut APK, Relawan Tim Hukum Rusdy Mastura Lapor Anleg Parimo ke Bawaslu

oleh -
oleh
Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy Mastura tengah melaporkan oknum anleg yang diduga melanggar aturan kampanye Pilkada di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. [Foto: Ist]

Palu, Posrakyat.com – Koordinator Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy Mastura, Agussalim, SH menyoroti sebuah video yang viral beredar di media sosial (medsos) dan di group-group WhatsApp terkait seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Dapil III.

Dalam video tersebut terlihat seorang Anleg membuka sebuah spanduk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir yang menutupi spanduk Paslon Gubernur Nomor 1, Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala.

“Yang memviralkan video di sebuah lokasi daerah kecil, Paleleh Pantai Timur mempertontonkan kejadian spanduk yang melekat menindih Paslon 01 Pilgub,” tutur Agussalim dalam keterangannya di Palu, Selasa (20/10/2020) Sore.

Agussalim menduga tindakan tersebut adalah sebua provokasi dan arogansi oknum Anleg. Menurut dia, jika itu murni pelanggaran, mana petugas Panwas dan mana laporan ke Bawaslu. Setidaknya lanjut Agussalim, saat bertindak ada petugas yang berwenang. Dalan video itu, Anleg tersebut yang komen, dia pula vidio sendiri.

“Bikin komentar sendiri, viralkan sendiri, jadi lucu. Apalagi oknum ini seorang Aleg, masa tidak tahu aturan hukum yang bekerja dalam Pilgub.” Tandasnya.