Palu,PosRakyat.Com– Maraknya aksi unjuk rasa (Unras) penolakan RUU Cipta Kerja yang sering disebut Omnibuslaw, secara nasional di berbagai daerah di Indonesia masih menjadi topik yang hangat terus dibicakan.
Tak terkecuali di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dampaknya juga sama dengan daerah lain. Para pendemo Unras dari serikat buruh, dan mahasiswa tetap melakukan aksi unjuk rasa. Meski saat ini masa pandemi dilarang berkumpul upaya mencegah penularan Covid-19.
Menanggapi hal ini, pihak Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menanggapi dengan serius agar pendemo tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
FSPNI Provinsi Sulteng sebagai wadah berkecimpungnya buruh dan pekerja, tetap mengimbau pendemo agar mematuhi protokoler kesehatan Covid-19 tersebut.
Ketua FSPNI Provinsi Sulteng, Lukius Todama SE, kepada tim Pena Sulteng mengatakan buruh, mahasiswa, dan elemen lainya yang menanggapi RUU Cipta Kerja dikenal Omnibuslaw, tetap diresponya melakukan penolakan.
“Silahkan menyuarakan aspirasi kebebasan dituangkan UU 1945, tetapi ingat masa pandemi, menjaga protokoler kesehatan, sebab jangan sampai kita bisa tertular hingga ke saudara lainya di rumah,” unggkap Luki sapaannya, yang kini tetap eksis sebagai aktivis buruh di Sulteng itu.
Luki, pria flamboyant kelahiran Morowali ini menegaskan dalam menanggapi Omnibuslaw ini tetap sopan santun, dan diupayakan tidak terjadi misskomunikasi di lapangan apalagi ada sentuhan fisik.
Kata dia, dengan aksi damai tanpa melanggar undang-udang dalam menyampaikan aspirasi, maka menjaga keutuhan negara kesatuan republic indonesia (NKRI).