Desakan untuk Komisi Yudisial: Periksa Vonis Ringan Terhadap Oknum Polisi oleh PN Tolitoli

Redaksi
Proses persidangan oknum polisi tersangka kasus narkoba di PN Tolitoli. Foto: IST
A-AA+A++

PosRakyat – Komisi Yudisial (KY) didesak untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi SH. Desakan ini muncul setelah terdakwa MR, oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, divonis hanya satu tahun penjara, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 6,8 tahun penjara.

Ketua DPD Sulteng LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Hendri Lamo.SE, pada Selasa (6/8/2024) menyatakan kecurigaannya terhadap adanya kejanggalan dalam proses hukum ini. “Kami menduga ada proses hukum yang tidak benar, karena sangat berbanding jauh antara tuntutan jaksa 6,8 tahun dan vonis Hakim 1 tahun. Oleh karena itu, kami mendesak KY untuk memeriksa ketiga majelis hakim,” tegas Hendri Lamo.

Baca Juga: Anwar Hafid Sosok Pemimpin yang Mampu Menjaga Keharmonisan, Berikut 9 Program Pro Rakyat BERANI Untuk Sulteng

Baca Juga: Proyek Gedung SMK 1 Galang Lambat, Jaksa Panggil PPTK Dinas Pendidikan Sulteng

Hendri juga menyoroti bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, rata-rata terdakwa yang terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika divonis minimal dua hingga tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Ia mengungkapkan beberapa kasus serupa dengan vonis lebih berat terhadap masyarakat biasa, seperti Kahar yang divonis 3 tahun, Ruly Saputra 3,5 tahun, Parto 3 tahun, dan Rendi Kuncoro 2,5 tahun.

“Kami merasa aneh dan curiga, masyarakat biasa divonis berat, sementara anggota Polri yang tugasnya memberantas Narkoba hanya divonis 1 tahun dari tuntutan 6,8 tahun. Ada yang tidak benar dengan putusan ini,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu SH.MH, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini. “Kami tidak terima putusan itu, dan sudah saya perintahkan Kasipidum untuk segera mempersiapkan berkas banding,” tegas Kajari.

Kasipidum Kejari Tolitoli, Ridwan Ammy, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa pasal 112 yang menjadi dakwaan primer diabaikan dan menjadikan pasal 127 sebagai acuan putusan. Ridwan menegaskan bahwa saat penangkapan terdakwa Mega Rahmat pada Desember 2023, ditemukan barang bukti yang dikuasainya, yang seharusnya membuatnya dijerat dengan pasal 112.

“Jangankan anggota polisi, masyarakat biasa saja jika berkenaan dengan pasal 112, cukup mengetahui dan tidak melaporkan, sudah bisa dijerat,” terang Ridwan usai persidangan di PN Tolitoli, Selasa (6/8/2024).