PosRakyat – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tolitoli resmi menahan bendahara Desa Muliyasari, kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli berinisial ES terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara, Kasat Reskrim Polres IPTU. Ismail, SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penahanan terhadap Bendahara Desa Muliyasari inisial yang ES.
Baca Juga: BPJN Sulteng Dilapor Ke Kejaksaan
Baca Juga: Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Waspadai Kenaikan Harga Komoditas
Menurutnya Ismail, sebelum di lakukannya penahanan, penyidik Tipidkor terlebih dahulu melakukan pemeriksaan insentif sejak pagi, dan barulah sekitar pukul 17.30 Wita, ES diamankan di Mako Polres Tolitoli.
“Iya, benar hari ini kami menahan bendahara desa Muliyasari inisial ES, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2021,” kata Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa dari hasil penyelidikan, penyidikan serta hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP Sulteng, tersangka ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306.664 141.