Palu,PosRakyat.com- Tim subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan dengan mengaku lnspektur Inspektorat daerah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,
Demikian keterangan resmi Wadirreskrimsus Polda Sulteng Akbp Sirajudin Ramli, SH, M.si didampingi Kasubbid penmas dan Kasubdit cyber ditreskrimsus Polda Sulteng dalam Konferensi Pers di Polda Sulteng Kamis (22/10/2020) dihadiri beberapa pewarta di Kota Palu
Akbp Sirajudin menerangkan kasus bermula empat kepala desa di Kabupaten Donggala menjadi korban atas ulah pelaku yang mengaku Inspektur Inspektorat di Donggala dengan menyuruh korban untuk mentransfer uang dengan dalih dipinjam dan berjanji akan dikembalikan di Kantor Inspektorat Kab. Donggala, terjadi pada akhir bulan Agustus 2020 lalu
Saat dikonfirmasi oleh korban, Inspektur Inspektorat Kab. Donggala merasa tidak pernah menghubungi dan meminjam uang kepada para Kepala Desa, total kerugian yang telah ditransfer oleh empat kepala desa adalah Rp 62 Juta yaitu Kades Jono oge, Kades Siweli, Kades Sibado Kec. Sirenja dan Kades Kola kola Kec. Benawa Tengah, terang wadirreskrimsus ini