PosRakyat.com – Ketua Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD), Sulawesi Tengah, Eko Arianto, mendesak jajaran Polres Donggala, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), serius mendalami dugaan penggunaan material timbunan dari quarry tanpa izin pada proyek Tanampulu-Malino, Kabupaten Donggala.
Material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga kuat berasal dari pengambilan material di badan Sungai Malino. Dugaan itu menjadi sorotan karena material tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan.
“Kami meminta aparat kepolisian serius mendalami dugaan penggunaan material ilegal pada proyek tersebut. Kami menilai pihak kepolisian, khususnya Reskrim, terkesan lamban,” ujar Eko.
Baca Juga: Mutasi Polri, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Polda Sulteng Berganti
Baca Juga: Pemuda Muhammadiayah DonggalaApresiasi Polda Sulteng, Pemuda Muhammadiyah Donggala Ajak Pemuda Bersama Jaga Kamtibmas
Menurut Eko, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara transparan untuk memastikan asal-usul material, legalitas pengambilannya, pihak yang memasok, serta bagaimana material tersebut dapat digunakan dalam proyek pembangunan tersebut.
Ia juga menyoroti informasi bahwa material yang digunakan tersebut diduga tidak memiliki izin. Bahkan, menurut Eko, persoalan legalitas material tersebut disebut telah diketahui oleh pihak pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau benar material tersebut tidak mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum harus mendalami, bagaimana material tersebut bisa digunakan dalam proyek pemerintah,” tegasnya.
Eko menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Sebab, selain menyangkut dugaan penggunaan material yang bersumber dari aktivitas pengambilan material tanpa legalitas, proyek tersebut juga berkaitan dengan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Kami tidak ingin ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran dalam proyek pemerintah dibiarkan. Polisi harus bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan, FPPD tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
“Jika memang legal, silakan dibuktikan dengan dokumen perizinannya. Tetapi jika benar tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Eko.
Mantan Kasat Reskrim: Tanyakan ke Kanit Pidkor
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Donggala, AKP Erick Wijaya Siagian, mengatakan dirinya sudah tidak lagi menangani persoalan tersebut karena telah dimutasi.
“ Saya sudah mutasi. Nanti masalah itu boleh ditanyakan ke Kanit Pidkornya langsung ya, Pak,” ujar Erick saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sebelumnya, Erick yang saat masih menjabat Kasat Reskrim disebut telah melakukan pemanggilan terhadap pihak pelaksana proyek untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut, termasuk apakah proses penyelidikan masih berjalan atau telah dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
Dinas ESDM Sulteng: Pengambilan Material Harus Kantongi Izin Resmi
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, S.P., M.Si, bahwa setiap pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dari badan sungai untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Pengambilan material batu atau sirtu di badan sungai harusnya mengantongi izin, apalagi untuk pekerjaan atau proyek pemerintah,” jelas Sultanisah melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (4/7/2026).
Ia menegaskan, pemenuhan izin tersebut penting karena berkaitan dengan pendapatan daerah melalui pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sultanisah juga menilai pengambilan material tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan ilegal dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Tergolong penambangan ilegal, dan itu tugas APH,” tegasnya.
Dugaan penggunaan material timbunan pada proyek tersebut juga telah diakui pihak kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Donggala yang menyatakan bahwa material quarry itu diambil di badan sungai Malino atas izin dari kepala desa setempat dan membayar retribusi ke desa.
(ZF)



