Aceh,PosRakyat.Com- Setelah sebelumnya telah beredar luas (Viral, red) diberbagai media sosial, tentang seorang wanita yang mengamuk saat dilakukannya razia protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disaese (Covid) 2019 oleh aparat gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid Aceh, akhirnya Dipolisikan.
Dalam video tersebut, sang wanita yang diketahui bernama Putri Purnama Sari dilaporkan oleh Muhammad J Kanan SH, selaku pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh, pada 15 Oktober 2020 lalu.
Pelapor Muhammad Jeki yang juga merupakan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui akun resmi Kejaksaan Tinggi Aceh menjelaskan, hal tersebut dilakukannya karena pihaknya merasa bahwa Putri Purnama Sari sudah mencemarkan nama baik korps Adhyaksa.
Ditegaskannya dalam akun milik Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, bahwa si wanita yang ngamuk itu tidak ada hubungannya dengan institusi Kejaksaan, baik itu suami sendiri atau lainnya.