PosRakyat – Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,sebab dinilai memberangus kebebasan pers.
Penolakan terhadap revisi UU tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jumat (24/5).
Baca Juga: Ini Pesan Rahmansyah Ismail saat Lepas 88 Calo Jamaah Haji Morowali
Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng berkumpul dalam aksi demo tersebut, dengan membawa berbagai poster dan tulisan diantaranya, tolak revisi RUU Penyiaran, bahkan sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes
Kordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful mengatakan, mengapa RUU penyiaran problematik dan layak di tolak ? Perluasan definisi penyiaran draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 , memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.
“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu “Platform digital penyiaran”, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,”kata Andi dalam orasinya.
Lalu sebut dia,larangan menayangkan jurnalisme investigasi, pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.
Larangan tersebut kata dia, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers.
‘Olehnya AJI Palu,PFI Palu,IJTI Sulteng ,AMSI Sulteng menolak draf revisi UU penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,”imbuhnya.