PosRakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta yang berinisial SH.
Penahanan SH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 3 Oktober 2022.
“SH ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” tulis rilis Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohamad Ronald yang diterima redaksi, Senin, 3 Oktober 2022.