Palu, Posrakyat.com – Relawan Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur Rusdy Mastura-Ma’mun Amir telah menemukan sebanyak lima kasus pelanggaran hukum, terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Tim yang terdiri dari 23 Advokat Rakyat itu selama sepekan telah bolak-balik ke Bawaslu Provinsi Sulteng dan Polda Sulteng, terkait kejadian pelanggaran Hukum dan Etika dalam tahap Kampanye Pilgub Sulteng.
Koordinator Bersama Relawan Tim Hukum dan Advokasi untuk Bidang Litigasi Triadi Lawide SH dalam keterangannya kepada Posrakyat bahwa, dari 5 Kasus yang didaftarkan dan dilaporkan, dua merupakan pelanggaran keterlibatan ASN Prindakop Kota Palu, Badan Bencana Provinsi Sulteng, dan 2 Pelanggaran Kategori Pidana dalam ranah IT, dengan 1 Peletakan posisi APK di Jalur White Area di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu.
“Kejadian ini langsung kami proses laporannya, sambil menunggu jalannya administrasi Bawaslu dan Reskrim Polda Sulteng. Intinya, jika terdapat unsur pidananya, ini yang kami kejar,” ucap Triadi, Rabu (14/10/2020).
Salah satu anggota tim relawan tim hukum lainnya Khasogi Hamongan mengatakan, pihaknya akan mengawal proses pelaporan dari Koordinator Bersama Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun. Menurut Khasogi, pelaksanaan tahapan Pilgub Sulteng 2020 perlu pengawasan semua pihak.
“Demokrasi itu mahal, rakyat sekarang sudah cerdas. Jadi jangan mempertontonkan gejala “Bodoh” dan “Dungu” dalam sistem politik reformasi saat ini,” tegas advokat yang akrab disapa Ogy ini.