Touna, Posrakyat.com – Tim Reskrim Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) terkait kasus pencurian perhiasan lima toko emas di Ampana.
Pasangan suami istri itu, perempuan berinisial AN ( 23 ) tahun , laki-Laki inisial R (15) tahun, keduanya merupakan warga dari daerah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Kapolres AKBP. Ramases Sianipar, Sik., MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Tonny Lantja, SH, bersama Ipda. Triyanto dalam Press Rilis pada kamis 15/10/2020 bertempat di Ruang Rupa tamah di Polres Touna menyebutkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan kedua pasangan itu sejak tanggal 07 Agustus 2020 dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung atau pembeli.
“Saat korban Lengah pelaku bisa mengambil secara langsung, ataupun pelaku mengelabui korban dengan menukar emas dangan emas imitasi, ” ungkap kapolres.