Pemprov Pastikan Larangan WNA dan TKA Masuk Sulteng

oleh -
oleh
Sekdaprov Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate pimpin rapat dengan pejabat terkait di Rujab Sekdaprov, Jumat (20/3/2020). FOTO: HUMAS PEMPROV

Palu, PosRakyat.com – Gubernur SulawesibTengah, Longki Djanggola diwakili Seketaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Mohammad Hidayat Lamakarate memimpin rapat dengan sejumlah pejabat guna memastikan langkah – langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di rumah jabatan (Rujab), Jumat (20/3/2020).

Pada Kesempatan ini Hidayat Lamakarate menyampaikan harapan Gubernur Longki agar langkah pencegahan berjalan dengan baik sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 443/141/Dis.Kes, Tanggal 16 Maret 2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Sulteng.

“Ada bebera hal yang diminta Gubernur untuk dipastikan. Supaya kita pastikan sampai saat ini langkah langkah penanganan penyebaran covid -19 atau virus corona dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Beberapa hal tersebut ujar Hidayat, pertama larangan untuk masuknya Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk di wilayah Sulteng. Dua, nelakukan pemerikasaan di perbatasan, di pelabuhan kepada masyarakat yang berkunjung ke wilayah Sulteng, seperti pemeriksaan di Bandar Udara dan sejumlah terminal angkutan lainnya. Tiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dipastikan satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran di rumah untuk anak didik, di mana masa pembelajaran di rumah tidak dimanfaatkan untuk bepergian. Empat, dipastikan Surat edaran gubernur sampai kepada seluruh stakeholder, Pemerintah Pusat, dan pihak imigrasi .

“Lima memastikan kesiapan RSUD dan RS Swasta sebagai RS rujukan dan dipersiapkan tempat opservasi yang representatif demikian juga di kabupaten dan Kota Palu,” tutur Hidayat Lamakarate.