Palu, Posrakyat.com – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Globap Daya Manunggal (GDM) terkait hutang pembangunan jembatan Ponulele kembali dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Penggeledahan dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus tersebut dimulai di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu. Penggeledahan dilakukan hari Selasa (11/8/2020) pada pukul 09.30 hingga 13.00 Wita.
Edward Malau, SH., MH., selaku Asisten Pidana Khusus, menyampaikan tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
“Tujuan penggeledahan masih sama dengan yang dilakukan di Kantor DPRD dan Kantor Dinas PU Kota Palu, yakni untuk melengkapi bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik, Ariati, SH., bersama Asmah, SH., MH., dan I Gede Sukayasa, SH., MH., penyidik mengamankan barang bukti. Bukti tersebut berupa satu unit laptop berisi data-data dan dokumen penting terkait kasus Jembatan Ponulele.
Sebelumnya, Kejati juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat secara bersamaan pada Senin (10/8/2020) yaitu Kantor DPRD Kota Palu, Kantor Dinas PU Kota Palu, dan Kantor PT GDM di Jakarta.
Dari Kantor DPRD Kota Palu, Kejati melakukan penyidikan di ruang banggar, ruang komisi B, dan sekretariat dewan.
Penyidikan tersebut menghasilkan bukti berupa tiga unit komputer berisi data penting terkait kasus dan berita acara hasil rapat.