PERINGATAN: Dilarang Berenang di Pantai Teluk Palu, Polisi Pasang Banner

Firman
Polisi memasang Banner himbauan larangan berenang di pantai teluk Palu/Dok Humas/Polres Palu/
A-AA+A++

Posrakyat.com – Warga kota Palu kini diimbau dilarang berenang atau beraktivitas di pantai teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 17 Desember 2020.

Polres Palu enggak bermain-main pasca warga yang digigit buaya saat berenang. Polisi juga memasang Banner himbauan larangan berenang di pantai teluk Palu itu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, mengatakan Banner himbauan larangan berenang dipasang sepanjang pantai teluk Palu, agar diketahui oleh masyarakat luas.

Sementara Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna menjelaskan, ada sekitar 40 baner himbauan larang berenang yang dipasang di area pantai teluk Palu.

“Di pasang sepanjang Taman Ria, Anjungan dan timbang pasir, dari jembatan Gusti Ngurah Rai sampai jembatan satu,” jelasnya.

Ia menegaskan dipasangnya puluhan banner himbauan larangan berenang di sepanjang teluk Palu, agar masyarakat tidak berenang di area tersebut mengingat ada banyak buaya muara yang berkeliaraan.

Ia mengatakan karena pada hari Minggu lalu ada warga Kota Palu yang diterkam oleh buaya muara sungai Palu saat berenang atau mandi di laut teluk Palu.

Ia mengatakan diketahui korban adalah Sunarji Haris Tasmuri alias Ateng (50) warga jalan Sungai Ogotion, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kadek mengatakan akibat dari gigitan buaya tersebut, lengan korban sebelah kanan nyaris terputus.

“Karenanya dipasang himbauan itu agar diperhatikan oleh masyarakat untuk tidak beranang di area teluk Palu agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.***