PosRakyat – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal bulan Mei 2024 lalu.
Tapi sebelumnya Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura sudah lebih dahu bersurat ke Pj Bupati Rachmansyah Ismail.
“Kalau pak Rahmansyah dan pak Nirwansyah, sudah mengajukan cltn. Sebelum pak Gub mengusulkan penarikan, pak Rachmansyah proaktif mengajukan cltn. Dan pak Gub menyurati dulu baru pak Rachmansyah memilih cltn. Setelah itu baru pak Gub pengusulan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng, Fitri Mastura, via chat whatsapp, Senin (10/6-2024).
Baca Juga: Jelang Sangganipa Fest Parimo: Tim Kerja Finalisasi Kesiapan Acara
Menurut Fitri, permohonan usulan CLTN Rachmansyah Ismail awalnya ditolak oleh BKN RI. “Untuk sementara waktu usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindak lanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur cltn karena pendekatan ke Parpol dan masyarakat,” terima kasih (dikutif di lam BKN RI tertanggal 20 Mei 2024).
Kemudian kata Fitri usulan berikutnya BKN RI telah menyetujuinya untuk usulan cltn pak Rachmansyah Ismail.
“Iya itu yang pertama tapi setelah itu disetujui, nanti minta konfirmasi dengan kabid yang mengurusi cltn Pa udin,” ujar Fitri menyarankan.