Penarikan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Siap Laksanakan Perintah dan Kebijakan Pimpinan

Redaksi
Rachmansyah (kanan), dan H. Rusdy Mastura (kiri). Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Menanggapi isu usulan penarikan penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, menegaskan bahwa sebagai bawahan siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan.

“Sebagai anak buah yang loyal tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,”aku Rachmansyah kepada media ini Jum’at (7/6-2024).

Baca Juga: Jaksa Tahan Pejabat Bawaslu Sulteng, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah 

Baca Juga: Anwar Hafid Meminta Menteri Perhubungan Segera Resmikan Pelabuhan Donggala

Informasi yang dihimpun dan beredar luas di group-group whatsApp dalam bentuk surat Pemprov bernomori 100.1.4.2/625/Ro. Pemotda yang ditanda tangani Gubernur Rusdy Mastura dan ditujukan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta Gubernur Sulawesi Tengah mengusulkan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali.

Dalam isian surat tertanggal 15 Mei 2024 Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga mengajukan 3 (Tiga) nama calon Pj Bupati Morowali.

Penjabat Bupati usulan masing-masing:

1. Dr. Drs. Mulyadin Malik.,M.Si.,CIGS.
Jabatan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2. M. Sadly Lesnusa. S.Sos., M.Si.
Jabatan Asisten Administrasi Umum.

3. Muhammad Neng, S.T., MM.
Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rachmansyah Ismail mengatakan jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,”tegas mantan kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sulteng itu.

Rachmansyah menegaskan bahwa putusan penarikan pj bupati morowali ada di tangan mendagri.

“Karena pj bupati Morowali tidak meminta untuk cuti diluar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,”ujar Rachmansyah Ismail.

Kata Rachmansyah tidak ada konflik kalau dirinya pensiun dini. Kecuali CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran itu baru ada konflik kepentingan.

“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan Pensiun Dini saat mau maju dan mendaftar. Karana kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftar dan niat maju itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini maka tidak ada konflik kepentingan,” jelasnya. ***