PosRakyat.com – Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Aljufri, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan telah ditempuh secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sejak awal.
Reza menilai tudingan yang disampaikan oleh massa aksi tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Manajemen memastikan bahwa izin yang kami miliki sah, lengkap, dan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum di sektor pertambangan,” ujar Reza dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: LDK Al-Abrar Pecat Kader yang Sudah 3 Minggu Keluar, Mahasiswa Menuntut Transparansi
Baca Juga: Wagub Reny Hadiri Natal GKST Immanuel Palu, Tekankan Peran Keluarga dalam Memperkuat Iman
Reza menjelaskan, sebelum bernama PT Wadi Al Aini Membangun, perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta. Badan usaha itu memperoleh izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang IUP Eksploitasi.
Pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan bentuk dan nama menjadi CV Loli Munnta. Perubahan tersebut dikuatkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, perusahaan tersebut dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang pengalihan haknya disahkan melalui akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.
Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010 terkait penyesuaian izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menerbitkan izin baru. Izin tersebut tertuang dalam SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang mengklaim adanya penguasaan lahan oleh perusahaan, Reza menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun. Dia menyebut batas wilayah tambang telah ditetapkan secara jelas dan tercantum dalam dokumen perizinan resmi.
Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan dan memastikan pemulihan lahan pascatambang.
Meski hingga saat ini kegiatan operasional belum berjalan, perusahaan, kata Reza, telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar. Bentuk kontribusi tersebut antara lain berupa penyediaan jaringan air bersih serta penyaluran bantuan sosial bagi warga Desa Loli Oge.
“Komitmen kami tidak hanya pada aspek bisnis, tetapi juga pada kebermanfaatan bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha,” katanya.
Terkait adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak tertentu yang menyebut belum menerima pembayaran, manajemen perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Namun, penyelesaian tersebut hanya dapat dilakukan apabila pihak yang mengklaim mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan diakui secara hukum.
Di sisi lain, sebagai bagian dari persiapan operasional, PT Wadi Al Aini Membangun juga telah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal guna memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat sekaligus mendukung perekonomian desa.
“Harapan kami polemik ini tidak berkembang menjadi isu yang memicu gejolak sosial di Desa Loli Oge. Perusahaan ingin semua persoalan diselesaikan secara baik, terbuka, dan sesuai koridor hukum,” tandas Reza.



