PosRakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam pelayanan publik untuk mempercepat penyampaian informasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat. Hal ini dikonfirmasi oleh mantan Ketua KPU Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, SH, pada Jumat malam (29/11/2024).
“Ya, resmi, Kaka. Sebagai bentuk pelayanan publik untuk percepatan informasi ke masyarakat pemilih,” ujar Yahdi kepada media.
Namun, Yahdi menegaskan bahwa meski resmi digunakan oleh KPU, Sirekap bukanlah rujukan legal dalam penghitungan suara. Sesuai regulasi, proses penghitungan suara yang sah dilakukan melalui rekapitulasi manual secara berjenjang.
“Legalitas penghitungan suara berdasarkan C-Hasil dari TPS yang dihitung dalam rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga berakhir di KPU pusat dalam 14 hari,” jelasnya.
Fungsi dan Kegunaan Sirekap
Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Teknologi ini memungkinkan pengenalan tulisan tangan pada formulir C Plano untuk diubah menjadi data numerik. Aplikasi ini mendukung dokumentasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat oleh petugas KPPS melalui ponsel Android.
Manfaat utama Sirekap meliputi: