Touna, Posrakyat.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Touna Tahun Anggaran 2021 terpaksa ditunda. Pasalnya dari 25 Anggota DPRD Touna yang hadir hanya 9 orang sehingga tidak memenuhi Kourum. Selasa (24/11/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Touna, Mahmud Lahay menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat (1) huruf B Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Touna belum juga memenuhi Kourum.
“Karena sampai pada akhir waktu penundaan, pembukaan Rapat Paripurna ini belum memenuhi Kourum, maka rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Touna tahun anggaran 2021, ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” kata Mahmud Lahay.