PALU, Posrakyat.com – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor 1, Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala menerima surat pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah ihwal penyampaian penerusan sengketa administrasi dari Bawaslu berdasarkan laporan Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Hidayat – Bartho. Di mana KPUD Sulteng menerbitkan surat tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng terhadap penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Menurut Tim Hukum HEBAT, Ivan Yunjti Sunuh bersama tim mengapresiasi KPUD mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan KSS. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPUD mengenai jangka waktu penarikan KSS tersebut, sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksakan diingatkan lagi untuk menarik KSS tersebut, sampai tiga kali diingatkan,” ungkapnya.
Ivan menegaskan, bila upaya tiga kali diingatkan tapi Tim Paslon masih membangkan terhadap tata cara kampanye mengenai pelanggaran, maka konsekwensinya Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 02 tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye.
Diketahui, surat tindak lanjut tersebut dengan Nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020, pertama bahwa berdasarkan surat Bawaslu Sulteng Nomor 271/K.ST/PM/00.01/XI/2020, tanggal 17 November 2020 telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan penyebaran Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang disebarkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir.