PosRakyat – PT Utama Sirtu Abadi yang melakukan aktivitas penambangan (galian c) di kelurahan Watusampu kecamatan Ulujadi kota Palu terindikasi ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media posrakyat.com, dimana tambang galian c yang diduga ilegal tersebut adalah milik dari Oetomo Koentjoro atau yang dikenal juga dengan nama Tomo Utama.
Selain itu, terdapat perbedaan titik koordinat antara izin usaha tambang yang terlampir di IUP PT Utama Sirtu Abadi dengan titik wilayah perusahaan tersebut beroperasi. Diduga aktivas tambang galian C tanpa berizin atau ilegal oleh PT Utama Sirtu Abad berlangsung sejak Desember 2019.
Titik koordinat izin usaha tambang PT Utama Sirtu Abadi 119,8084-0,83569, sementara dari hasil penelusuran tim media perusahaan tersebut beroperasi melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di koordinat 119,8030-0,819166 Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, kota Palu.
Direktur PT Utama Sirtu Abadi Oetomo Koentjoro membantah kalau wilayah operasional perusahaannya tersebut disebut ilegal. Namun tidak bersedia melakukan pembuktian bersama di lokasi menggunakan GPS.