Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor dan Pabrik PT SJA Group Astra Agro Lestari di Poso

oleh -
oleh
Tim penyidik Kejati Sulteng saat melakukan pengeledahan di kantor PT SJA Group Astra Agro Lestari di Desa Taripa, Poso, Selasa, 12 November 2024. FOTO: IST

PosRakyat – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di desa Taripa, kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, beberapa hari lalu.

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan lahan sawit yang melibatkan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Ist

Baca Juga: Sempat Mangkir, Direktur PT Astra Agro Lestari Diperiksa Selama 10 Jam di Kejati Sulteng

Baca Juga: Direktur PT Astra Agro Lestari Dikawal Dua Manager Are Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Hari Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” jelas Kasipenkum kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Laode Abdul Sofian menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.

“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terangnya.