Vonis Bebas Kasus LPG, KRAK Sulteng Demo PN Palu

oleh -
oleh
Massa Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu, di Jalan Samratulangi, Senin, 2 Maret 2020. ( Foto : Fir )

Palu, Posrakyat.com – Ratusan warga Kota Palu tergabung didalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu, di Jalan Samratulangi, Senin, 2 Maret 2020.

Unjuk rasa  ini sebagai bentuk pernyataan sikap massa KRAK Sulteng terhadap vonis bebas pengedar 3.547 tabung gas Elpiji 3 Kg, yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Aksi massa KRAK Sulteng sempat bersitegang karena Ketua PN Klas IA Palu enggan menemui perwakilan demonstran, dan akhirnya diwakili humas Lilik Sugihartono SH.

Tetapi, kemarahan pendemo memuncak ketika humas PN Palu memastikan memori Kasasi perkara tabung gas Elpiji tanpa SNI, ternyata belum dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

“Sabar dulu pak ya, memori Kasasi tabung gas tanpa SNI ini masih sementara proses, dan memorinya belum diserahkan ke MA di Jakarta,” ungkap Humas PN Klas IA Palu kepada perwakilan pendemo.

Menanggapi hal itu, perwakilan pendemo, Aceng Lahay, begitu kaget dengan pernyataan PN Klas IA Palu, dimana perkara memori Kasasi tabung gas tanpa SNI belum ditindaklanjuti.

“Saya akan mengusulkan ke pemerintah agar Ketua PN Klas IA Palu segera dicopot, karena tidak punya itikad baik terhadap daerah ini, sekali lagi copot Ketua Pengadilan Palu,” tegasnya dengan nada tinggi.

Senada dengan itu, koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki Ssos, mengatakan tugas Pengadilan mengirim memori Kasasi ke MA sudah lewat 30 hari tenggang waktu ditambah 14 hari pemberkasan.