Palu, Posrakyat.com – Anggota legislativ (Anleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma meminta maaf kepada Longki Djanggola saat persidangan.di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A PHI/Tipikor/Palu dengan mencium tangan orang yang sangat dihormati di Sulteng itu. Senin (09/11/2020).
“Itu ekspresi sebagai orang yang jauh lebih muda dari beliau. Beliau sebagai orang tua kita semua. Tidak ada hubungannya dengan yang lain,” ujar Yahdi Basma kepada wartawan.
Yahdi Basma mengatakan, dirinya sangatlah menghormati sosok pribadi Longki Djanggola sebagai orang tua semua warga masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia juga mengaku tidak punya niat buruk apapun kepada pribadi Longki Djanggola.
“Semua kritik saya terhadap kinerja beliau adalah kritik kepada gubernur, bukan pribadi beliau,” tulis Yahdi via WhatApp dilansir dari SultengNews jejaring Pos Rakyat.
Diketahui, momen Yahdi Basma mencium tangan Gubernur Longki dan keduanya lalu saling berpelukan saat ketua majelis hakim menanyakan apakah Longki Djanggola mahu memafafkan Yahdi Basma dalam sidang di PN Palu. Keduanya pun lalu berdiri dan saling berpeluakan.
Longki sendiri hadir di persidangan sebagai saksi korban kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektornik (ITE) yang diduga dilakukan Yahdi Basma.
Permintaan maaf ini dilakukan terdakwa Yahdi, setelah Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir bertanya kepada Longki Djanggola apakah mau memaafkan Yahdi.
“Ya mau memaafkan, tapi proses hukumnya tetap dilanjut,” kata Longki.
Muhammad Djamir mengatakan, karena kasusnya sudah sampai di pengadilan, maka prosesnya pun akan berlanjut sampai pada tahap putuskan.
“Lain halnya bila masih di penyelidikan atau di penyidikan, itu bisa di SP3. Pengadilan tidak ada SP3,” jelasnya.
Ia pun lanjut menanyakan kepada Yahdi, apakah mau meminta maaf kepada Longki Djanggola. Sebab dalam perkara ini, menurut saksi korban, permintaan maaf itu belum pernah dilakukan oleh terdakwa kepadanya. [*]



