Sigi, Posrakyat– Polres Sigi mengamankan 11 tersangka yang dianggap sebagai Provokator dalam kerusahan yang terjadi antara Dua Desa, di Kabupaten Sigi, yaitu Desa Pesaku dan Desa Rarapadende.
Dalam kasus ini masih ada 3 tersangka yang berstatus buron.
Dari hasil pemeriksaan Polres Sigi, motif kerusahan diketahui terjadi karena beberapa oknum provokator dari kedua desa tersebut telah merencanakan akan membuat kerusuhan.
Kemudian, masing-masing oknum memprovokasi warga di desanya agar turut serta dalam bentrokan.
Dalam kasus ini, Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan bahwa dari kerusuhan ini, satu warga menjadi korban amukan, dan satu orang lagi terluka karena terkena anak panah yang nyasar.