Palu, Posrakyat– Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa penyalahgunaan narkotika 25 killogram menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu, 4 November 2020.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Marliyus, di dampingi anggota majelis hakim, Demon Sembiring dan Ernawati Anwar, serta dihadiri penasehat hukum dari terdakwa Roman, diantaranya, Yuyun dan Muchtar.
Penasehat hukum terdakwa, Abdul Malik, diantaranya, PH.Abdul Manan, S.H.,M.H, Dr.Kaharudinsyah,S.H.,M.H. dan Muhammad Adi Saputra, S.H., M.H.
Dalam dakwaan dibacakan, JPU Nur Cahyawijaya, awalnya Roman menerima telepon dari syukur (DPO) , untuk menjemput narkotika jenis sabu dibawa ke BTN Palupi dengan upah Rp 30juta.
“Namun baru dibayarkan Rp 1 juta,”Papar Cahya.
Cahya mengatakan, syukur lalu memberi nomor gawai untuk dihubungi yang ternyata milik Abdul Malik.
Sehingga kata dia, Roman dan Abdul Malik, saling berkomunikasi dan bersepakat akan mengambil narkotika tersebut, di pantai desa Pomolulu, kecamatan Balaesang Tanjung, kabupaten Donggala, Ahad, (27/6).
Sampai di lokasi disembunyikan narkotika, kata dia, sabu tersebut diangkut ke mobil yang dikendarai Roman. Selanjutnya menuju ke kota palu, ada di depan mobil Abdul Malik, bertugas untuk memantau kendaraan di depan dan memberikan informasi menggunakan aplikasi WhatsApp, dan voice notice menggantikan sabu-sabu dengan kata ” Ikan”.