Posrakyat.com – Bantuana Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang kedua oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan tidak dapat dicairkan keseluruh pekerja.
Informasi dihimpun Pos Rakyat menyebutkan bahwa ada 5 rekening tertentu menurut Kemnaker yang tidak dapat pencairan dana BLT BPJS gelombang 2.
Kemnaker menyebutkan bahwa 5 rekening yang dimaksut tersebut dianggap bermasalah sehingga dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hal ini pihak Kemnaker meminta kepada calon penerima untuk memeriksa rekeningnya guna memastikan apakah rekening calon penerima termasuk dalam 5 rekening yang dianggap bermasalah itu.
Kemnaker menjelaskan, 5 rekening yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yakni:
1. Rekening tidak sesuai NIK, 2. Rekening yang sudah tidak aktif, 3. Rekening pasif, 4. Rekening yang tidak tercatat, 5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Dilansir dari InSulteng, pihak Kemnaker mengungkapkan bahwa 5 rekening tersebut adalah rekening yang bermasalah pada gelombang 1, sehingga dipastikan tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS gelombang 2.