PosRakyat – September 2018 kemarin, fenomena alam terdahsyat abad ini terjadi di bentangan Sesar Palu Koro. Fenomena alam yang kemudian merenggut ribuan nyawa serta merusak banyak gedung dan hunian (huntara) ini menyisakan berbagai persoalan.
Bagi sebagian orang Palu, fenomena alam ini mereka sebut sebagai “Bencana 3 in 1” yakni Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi yang ketiganya sekaligus terjadi di Palu, yakni Gempa Bumi di Palu dan sekitarnya, Tsunami di 17KM garis Pantai Teluk Palu bahkan hingga wilayah Donggala dan Parigi, Likuefaksi di Balaroa dan Petobo, melenyapkan banyak kehidupan dan aktivitasnya.
Petobo yang menjadi wilayah terdampak paling besar, juga memiliki korban jiwa terbanyak, bahkan diantaranya masih berstatus hilang, masih terus berjuang hingga hari ini. Mereka menyatukan pikiran dan gagasannya melalui Forum Korban yang diketuai oleh Moh. Rino Pantorano alias Kato.
Ketika ditemui, Kato menuturkan kisah perjuangan mereka dalam hal menghadirkan Negara bagi para penyintas di Petobo. Berikut wawancara ekslusif dengan Moh Rino alias salah satu pejuang warga Petobo yang juga Ketua Ormas GARUDA Sulteng.
1. Sudah berapa lama tinggal di Huntara…?
Tiga kali puasa, tiga kali lebaran dan akan menjadi tiga kali Idul Adha kami disini.
2. Seperti apa situasi Huntara saat ini..?
Tidak ada yang istimewa, bahkan jauh lebih buruk dari yang dibayangkan. Kalau matahari panas, kami sangat kepanasan. Kalau hujan, bukan hanya kehujanan. Septitank juga banyak yang meluap. Sebagian kamar mandi umum sudah rusak, calsi board yang dipakai, dinding tripleks yang dipakai, banyak yang rusak.
3. Bagaimana ceritanya sampai akhirnya memantapkan diri berjuang atas nama Forum Korban…?
Ya sederhana saja. Semua yang dilakukan secara kolektif, dalam hal ini melibatkan banyak orang, pasti lebih baik dibanding yang berjuang sendiri.
4. Kapan Forum Korban ini dibentuk…?
Saya sendiri sejak pasca gempa September 2018 kemarin bahu membahu, saling membantu. Karena di Petobo sini tidak ada orang lain, keluarga semua. Tetapi di akhir bulan Oktober menuju awal November 2018 bersama Pak Yahdi dan sejumlah totua di Petobo, kami intens melakukan komunikasi dan akhirnya mantap berjuang bersama melalui sebuah wadah Forum Korban. Ada dua forum korban, yaitu Forum Warga Korban Likuefaksi Petobo bertugas untuk mengawal “livelihood” sejak masa Emergency Respon hingga Rehab Recon, sedang FPKPP bertugas mengawal HUNTAP.
5. Apa saja yang sudah dilakukan forum korban sejauh ini…?
Kami berjuang. Kami mengorganisir warga, sering melakukan diskusi tentang bagaimana menyelesaikan persoalan di Petobo. Enam bulan pertama pasca bencana, kami bahkan pernah melakukan aksi damai ketika Jusuf Kalla datang dengan bentangan spanduk seadanya bertuliskan “Puang Ucu Kami Butuh Air….” bahkan hari itu kami bergesekan dengan Paspamres dan sejumlah aparat lainnya. Kami juga sering melakukan diskusi bersama NGO, bertukar pikiran dan pengalaman bersama penyintas lain, kami juga aktif mengikuti RDP di Kota dan Propinsi, juga sudah lebih dari tiga kali melakukan unjuk rasa serta satu kali mengikuti Kongres Korban Pasigala.
Berikut ini kami lampirkan arsip perjuangan Forum Korban Petobo yang dirilis saat mengikuti RDP di DPRD Kota Palu pada 22 Juni 2019.
[10.10, 8/7/2021] Agus Manggona: Uraian sebagai sikap dan rekomendasi dari Forum Warga Korban Likuefaksi Petobo saat RDP di DPRD Kota Palu (Jum’at, 21 Juni 2019)
1. Sebagai Warga Negara, apalagi Korban, warga PETOBO korban Gempa & Likuefaksi memiliki HAK HIDUP yg lebih baik ke depan. Pilihan untuk tetap tinggal di area PETOBO ATAS adalah FINAL, selain sebagai penghormatan atas Tanah Leluhur, aspek geologi karena di atas Tanggul, juga soal alas hak yg menyertai bahwa wilayah shelter Pengungsian tsb masih dalam cakupan Kelurahan PETOBO, maka Negara dalam hal ini GUBERNUR perlu merevisi SK No. 369/2018 tentang Lahan Relokasi/Fasum/Fasos khususnya KOTA PALU, dengan menambahkan Petobo Atas dalam SK _aquo.
2. Pasokan air berikut bahan bakar untuk operasional beberapa Mesin Pompa Air, penggantian mesin solar & tenaga surya ke listrik, perlu diatasi oleh Pemerintah Daerah secara prioritas. AIR sumber kehidupan warga.
3. Transparansi dana bantuan baik APBN, APBD dan dana non-pemerintah dari berbagai Sukarelawan, Lembaga2 Sosial dll, agar Rakyat percaya pada Pemerintah;
4. Sosialisasi Permensos No. 4 Tahun 2015 & berbagai regulasi Kebencanaan agar Korban tahu persis hak-hak nya;
5. Evaluasi penanganan bencana sejak ER sampai RR di mulai dengan melibatkan organisasi korban yg sudah ada, sebagai komitmen partisipasi masyarakat yg selalu didengungkan dalam UU, Peraturan Daerah & Pidato2 Pemerintahan;






