PosRakyat – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengaturan jalur khusus bagi kendaraan di luar kepentingan umum. Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur. Keinginan kita memang sejalan dengan itu,” ujar Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, ST., MT., dalam keterangan tertulisnya kepada PosRakyat.com, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi Magang oleh Oknum Pegawai BPR Tolitoli Naik ke Tahap Penyidikan
Baca Juga: Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi
Ia mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan di Morowali telah menerapkan kebijakan ini. Namun, masih banyak perusahaan tambang yang belum mengurus izin dispensasi untuk penggunaan Jalan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Secara khusus, di Watusampu, BPJN Sulteng telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Wali Kota Palu dan pihak perusahaan tambang. Kesepakatan ini mencakup perbaikan dan perkuatan Jalan Nasional menggunakan konstruksi rigid beton.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap pengerjaan perbaikan jalan dapat segera dimulai setelah Lebaran Idulfitri 1446 H,” tambah mantan Kepala BPJN Babel itu.






