PosRakyat – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama lebih dari sebulan terakhir disambut antusias oleh masyarakat. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para penunggak pajak, khususnya yang menunggak sejak tahun pajak 2022 dan sebelumnya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, menggulirkan kebijakan ini sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk taat pajak.
“Banyak infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dari pajak. Maka sudah sepatutnya pengguna kendaraan juga berkontribusi melalui pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta, yang akrab disapa Bon, kepada wartawan Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Ketua Panitia HUT Sulteng 61: Tak Ada EO dan Surat Rekomendasi Gubernur untuk Galang Dana
Baca Juga: Bank Sulteng Ungkap Rincian CSR, Gaji Direksi dan Jaminan Modal dari Mega Corpora
Sejak dibukanya loket pemutihan hingga Sabtu (10/5/2025), tercatat 7.018 objek pajak kendaraan yang telah terlayani. Rinciannya, 5.640 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1.378 unit kendaraan roda empat (R4).






