PosRakyat.com – Ratusan warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mengepung kantor desa pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka menuntut pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Donggala menghentikan proses operasional empat perusahaan tambang galian C yang baru mendapat izin.
Dengan membawa spanduk berisi penolakan, lima perwakilan warga secara bergantian berorasi di hadapan Kepala Desa Loli Oge, Gatot, bersama perangkat desa. Aksi tersebut digerakkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai cenderung berpihak pada perusahaan tambang.
Baca Juga: Akses Jalan Nasional Tonggolobibi–Ogoamas Kembali Normal Usai Tertutup Longsor
Baca Juga: Longsor Tutup Ruas Tonggolobibi – Ogoamas, BPJN Sulteng Gerak Cepat Bersihkan Material
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan sepuluh tuntutan yang harus direalisasikan pemerintah desa, yaitu:
1. Menolak beroperasinya perusahaan tambang galian C baru.
2. Menagih janji kepala desa sesuai visi-misi yang menolak tambang galian C baru.
3. Mendesak Pemkab Donggala menghentikan aktivitas perusahaan tambang yang baru.
4. Mendesak Gubernur Sulteng mencabut permanen izin perusahaan yang melanggar prosedur.
5. Menolak aktivitas perusahaan sesuai kesepakatan saat sosialisasi bersama pemilik lahan.
6. Meminta kepala desa menjelaskan penggunaan dana CSR selama ini.
7. Menegaskan bahwa tidak ada hasil kesepakatan dalam seluruh sosialisasi perusahaan baru.
8. Menyatakan kondisi lingkungan sudah tercemar dan membahayakan kesehatan.
9. Mendesak Pemkab Donggala mengusut mafia tanah.
10. Menolak perusahaan baru yang lahannya sudah masuk wilayah hutan lindung dan pemukiman warga serta berpotensi menghadirkan jalur hauling di tengah permukiman.
Selain menyampaikan tuntutan, aliansi juga merilis luasan lahan empat perusahaan galian C baru, yaitu:
- PT Wadi Alaini Membangun (19,12 Ha)
- PT Asia Amanah Mandiri (10,47 Ha)
- PT Central Multi Mineral (34,7 Ha)
- PT Berkah Batuan Intan Loli (26,74 Ha)
Aksi ini dikoordinir oleh Nuryanti, dengan empat perwakilan warga yaitu Haris, Syam, Asmin, dan Dul.
Sementara itu, di hadapan massa aksi, Kepala Desa Loli Oge, Gatot, menerima seluruh aspirasi warga dan menyatakan akan melaksanakan poin-poin tuntutan tersebut.
“Poin-poin kesepakatan ini akan kita tandatangani bersama. Lima perwakilan masyarakat juga harus ikut menandatangani sebagai saksi. Setelah itu, berita acara akan kita perbanyak dan sebarkan ke masyarakat,” ujar Gatot melalui megafon.
Pernyataan itu langsung disambut teriakan warga yang menegaskan bahwa setelah berita acara ditandatangani, tidak boleh ada lagi sosialisasi terkait rencana tambang galian C baru.
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge juga mengingatkan agar seusai aksi tidak terjadi intimidasi dari aparat desa terhadap warga yang terlibat.
“Selesai aksi ini jangan ada lagi intimidasi kepada masyarakat. Kalau sampai terjadi, kami akan lawan,” tegas salah satu warga.
Menanggapi hal itu, Gatot meminta warga menyertakan bukti jika terjadi dugaan intimidasi.
“Kalau ada tindakan seperti itu, laporkan dengan bukti. Negara kita negara hukum dan demokrasi. Aksi seperti ini adalah bagian dari demokrasi,” ujar Gatot.
Penolakan warga dipicu kekhawatiran terhadap ancaman banjir, longsor, hingga pencemaran lingkungan. Hujan lebat dalam sepekan terakhir telah membuat permukiman warga serta jalan Trans Palu–Donggala terendam banjir dan dipenuhi sedimentasi material tambang. Kondisi ini makin menguatkan warga bahwa aktivitas tambang baru dapat memperparah erosi dan kerusakan lingkungan.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung kondusif itu dikawal aparat kepolisian dari Polsek Banawa dan Polres Donggala. Massa tetap tertib menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu arus lalu lintas Trans Palu-Donggala.





