Palu, PosRakyat.com– Pasangan bakal calon (Balon) Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid – Sigit Purnomo Said (AS) menegaskan akan tetap maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak 2020. Penegasan itu disampaikan Yusuf Lakaseng selaku juru bicara AS guna meluruskan terkait berita tentang pengajuan jucial review terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 Huruf 5 tentang Pilkada yang diajukan oleh Anwar Hafid (AH) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat. Di mana pengajuan Anwar Hafid ini telah ramai dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, bahkan telah memunculkan berbagai spekulasi soal kepastian dirinya untuk maju bertarung dalam Pilkada Gubernur di Sulteng.
“Untuk itu kami memandang perlu memberi informasi kepada masyarakat Sulawesi Tengah mengani hal tersebut,” sebut Yusuf Lakaseng, Rabu (25/3/2020).
Informasi itu lanjut Yusuf, pertama pada pasal yang di judicial review adalah mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada. Menurutnya, Anwar Hafid merasa bahwa hal tersebut tidak adil dan diskriminatif, karena ternyata di UU tersebut hanya untuk bupati dan gubernur yang tidak diwajibkan mengundurkan diri, melainkan hanya cuti saja.
“Sebagai warga negara yang sama dengan warga negara lain Anwar Hafid sesungguhnya sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melawan aturan yang diskriminatif dan tidak berkeadilan,” katanya.