Touna, PosRakyat.com – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Husen Abubakar meminta Bupati Touna mengambil diskresi terkait restrukturisasi debitur untuk penundaan cicilan selama 12 bulan pada pihak perbankan maupun non perbankan.
Hal tersebut disampaikan Husen pada gelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/04/2020) bertempat ruang rapat DPRD Touna.
Husen mengatakan dalam kondisi sperti ini Bupati tidak perlu takut mengambil tindakan kebijakan, menurutnya hal tersebut demi kemaslahatan rakyat. Hal ini kata Husen dapat memberikan kelonggaran bagi warga di tengah dampak wabah Covid.
Ia juga menjelaskan bahwa sudah beberapa daerah tetanga yang telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan cicilan baik di perbankan maupun non-perbankan. Bahkan kata Husen, penundaan cicilan tersebut sampai berada di level 12 bulan tidak membayar pokok maupun bunga.
Ia juga menyatakan, persoalan tersebut bila perlu disepakati bersama “kita sepakati bersama disini” tegas Husen dalam rapat.
Husen meminta agar persoalan terkait restrukturisasi bisah diselesaikan dan mekanismenya seperti apa.
“Penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau,konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Dan sampai dimana batas penundaanya, apakah sampai 6 bulan atau 12 Bulan.” Tegas Husen.