Begini Skema Restrukturisasi Kredit BRI Ampana

oleh -
oleh
[Foto : Jefry ]

Touna, PosRakyat-com – Salah satu PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu (Capem) Ampana yang terletak di jalan Yosudarso, No. 11, Amapana Kota memberikan kelonggaran restrukturisasi pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tujuanya agar usahanya dapat bertahan di tengah kondisi Wabah Covid-19.

Sperti yang disampaikan Pimpinan Bank BRI Cabang Pembantu (Capem) Ampana, Elke Kaliey pada media ini senin (20/04/2020) bertempat di Lingkungan DPRD Tojo Una-Una terkait restrukturisasi pihaknya mengacu pada Peraturan Otoritas jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tahun 2020.

Ia menyarankan jika ada pihak debitur yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19 seharusnya debitur langsung datang ke kantor BRI Ampana untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan.

Elke mengungkapkan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.