Anwar Hafid Balon Pertama Mengambil Formulir di Gerindra, Berikut Syarat dan Prosedur dari Bansel

oleh -
oleh
Sekertaris Bansel DPD Partai Grindra Sulteng, Sony Lahati (Kanan) saat menerima tim Anwar Hafid untuk mengambil formulir Balon Guberbur Sulteng. (Foto : Bob)

Sony menambahkan, Gerindra membuka peluang bagi para kandidat untuk mengambil formulir pendaftaran sampai masa pengembaliannya berakhir. Ia mengungkapkan syarat dan prosedur pengambilan formulir Balon Gubernur di Bansel Gerindra, pertama Balon atau tim yang diberi surat kuasa untuk mengambil berbagai formulir yang akan diisi data bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tanggal 17 – 25 September 2019. Syarat yang akan di sediakan, pengisian formulir oleh Balon gubernur dan wakil, foto copy legalisir ijazah terakhir. Foto 3 x 4 2 lembar. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar. Pengisian 6 formulir data Balon yang disediakan Bansel. Balon tanpa di wakili mengembalikan  berkas formulir yang telah di tandatangan pada tanggal 26-30 September 2019. Kemudian, pemeriksaan berkas dan perbaikan berkas Balon 2 – 5 Oktober.

Pemaparan visi – misi Balon gubernur dan wakil gubernur 12 – 20 Oktober 2019. Waktu dan tempat akan di komunikasikan dengan tim Balon atau LO. Penetapan dan pengusulan Balon 13 – 17 November 2019 dari pihak Bansel DPD kepada Pimpinan DPD Gerindra Sulteng dan pemberitahuan hasil seleksi kepada pihak Balon Gubernur dam Wakilnya ke  DPD Gerindra.

“Lalu menyerahkan hasil seleksi Balon kepada pengurus Bansel  DPP di Jakarta tanggal 20 November 2019 untuk menjadi calon Gubernur dan calon wakil Gubernur yang akan di usung oleh Partai Gerindra Sulteng,” jelas Sony.

Ia mengatakan jika ada perubahan waktu dan hal lainnya akan di komunikasikan dengan tim Balon atau dikomunikasn langsung ke Balon Gubernur dan Balon wakil Gubernur.

Penulis : BOB