PosRakyat – Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar tujuan Tolitoli berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Tolitoli, Selasa, 23 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Sat Narkoba Polres Tolitoli yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket yaitu M (21) seorang warga Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T di Jalan Ismail Bantilan Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengungkapkan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri.
“Pelaku memesan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri,” kata Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku diketahui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar. Lalu, paket tersebut dikirim ke Tolitoli oleh penjual melalui jasa pengiriman J&T.