PosRakyat – Polres Tolitoli melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan tersangka bendahara desa Oyom kecamatan Lampasio terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2022 – 2023.
Kasat Reskrim Polresta Tolitoli IPTU, Erick Wijaya Siagian, melalui Kanit Tipidkor IPDA. Ahmad Saad, kepada posrakayat.com mengatakan, tersangka bendahara Desa Oyom inisial SHN ditangkap di rumahnya di desa Oyom.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Ketua Lembaga Adat Kota Palu
Baca Juga: Gubernur Sulteng Kirim TPID Sidak Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Poso, Pangkalan Nakal Terancam Sanksi
“Sesuai SOP kami bersama satuan Tipidkor Polres Tolitoli menangkap SHN
di rumah tinggal di Dusun III Desa Oyom yang selanjutnya pelaku tersebut di bawah ke mako Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lanjut dan dilakukan penahanan terhadap tersangka pada Jumat (7/3/2025),” kata IPDA. Ahmad Saad.
Ia menjelaskan bahwa total kerugian keuangan Negara sebesar Rp.912.289.241,00 atau hampir mencapai 1 Milyar, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat.