PosRakyat – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Usman Rabbuka, melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Laporan yang di layangkan sejak 30 Mei 2024 di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Tolitoli Utara itu terkait penambahan kegiatan yang tidak ada dalam musyawarah desa di antaranya kegiatan festival HUT RI sebesar Rp 59.950.000 yang tidak mendapat persetujuan dalam musyawarah desa, tetapi tetap di masukan dalam APBDesa Perubahan tahun 2023 karena telah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penetapan APBDesa tanpa konfirmasi dengan BPD.
“Anggaran festival tidak mendapat persetujuan dalam musyawarah desa, tetapi tetap dia anggarkan,” kata ketua BPD Desa Teluk Jaya, Senin (8/7) 2024.
Baca Juga: Kondisi Wagub Ma’mun Amir Sudah Membaik Usai Mengalami Pusing di HUT Kabupaten Banggai
Baca Juga: Ribuan Relawan BERANI Membludak di Sriti Convention Hall Palu