Belum Rampung, Kejari Tolitoli Periksa Proyek Pasar Galumpang yang Bersumber dari APBN

Redaksi
Kajari Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH, memimpin langsung pemeriksaan pasar rakyat di desa Galumpang, kecamatan Dako Pemean, Jumat (11/4). Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Pasar rakyat di desa Galumpung, kecamatan Dako Pemean, kabupaten Tolitoli yang di bangun pada 2018 silam kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Tolitoli. Pasalnya pembangunan pasar yang menjadi tanggungjawab Dinas Perdagangan Tolitoli itu diduga belum rampung sepenuhnya.

Proyek pasar modern tipe C senilai Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 tersebut hingga kini tampak pembangunannya belum rampung 100 persen. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mega Mandiri Makmur dengan pimpinan Beni Chandra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH, mengatakan, tim dari Kejaksaan Negeri Tolitoli turut menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat Kabupaten Tolitoli sebagai pendamping teknis dan pengawas lapangan.

“Kegiatan ini merupakan pemeriksaan kedua kami terhadap proyek ini. Ada sejumlah hal yang perlu kami telusuri lebih jauh karena diduga terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan,” tegas Kajari Albertinus kepada wartawan di lokasi pasar tersebut.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid: Tak Ada Lagi Istilah “Ban Serep” di Pemerintahan

Baca Juga: Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kajari menambahkan, bahwa keterlibatan unsur teknis dan pengawasan dari pemerintahan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari kembali menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pemasangan keramik yang belum selesai dan ukuran bangunan yang tidak sesuai volume pekerjaan.

“Kami fokus dan serius dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan anggaran,” tegas Albertinus.

(MY)