Bupati Banggai Geram Karena PT PAU Tak Transparan

oleh -
oleh
Bupati Banggai, Erwin Yatim. (Foto : Istimewa)

Bupati : Tanyakan Saja Saat Pemerintahan Siapa Yang Memberikan Izin Perusahaan Itu Beroperasi Sampai Sekarang


PALU, Posrakyat.com – Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim mengaku geram atas sikap perusahaan pabrik PT. Panca Amara Utama (PAU) yang tengah melakukan investasi di daerah itu. Pasalnya, kata dia perusahaan itu belum transparan perihal bantuan terhadap masyarakat sekitar pabrik atau Corporate Sosial Responsibily (CSR) yang jadi sorotan Lembaga Masyarakat Adat Banggai (LMAB) Batomundoan. Herwin menegaskan izin perusahan tersebut bukan dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai bupati, tetapi izin perusahaan itu dikeluarkan saat ia belum menjabat bupati.

“Diperiksakan saja dan ditanyakan saja saat pemerintahannya siapa yg memberi perizinan sehingga perusahaan tersebut bisa beroperasi sampai sekarang pak,” jawab Herwin via pesan aplikasi WatsApp, Rabu (5/2/2020).

Herwin menegaskan bahwa sejak menjabat Bupati Banggai, dirinya sangat tegas terhadap perusahaan tersebut supaya transparan dalam mengeluarkan bantuan kepada masyarakat, namun perusahaan itu dianggap membangkang terhadap pemerintah daerah dengan sejumlah alasan.

“Saya sejak awal menjadi bupati sudah sangat keras meminta perusahaan tersebut untuk selalu transparan dan melakukan sharing bantuan – bantuan program kepada rakyat khususnya di wilayah Batui,” tandasnya.

Tidak hanya masyarakat sekitar pabrik ujar Herwin, tetapi sharing program bantuan juga dilakukan secara transparan kepada pemkab dan masyarakat umum di Banggai. Lagi – lagi katanya, mereka beralasan bahwa perusahaan itu merupakan objek vita nasional.

“Tapi selalu disepelekan dengan alasan mereka adalah perusahaan objek vital nasional. Pemda sudah membuat Perda mengenai CSR tapi toh tetap perusahaan – peruahaan tersebut masih membangkang,” katanya.

Kedepan tambah Herwin, perlu lebih tegas sikap pemkab dengan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat, sehingga ada ketegasan terhadap PT. PAU, sebab selama ini yang beralasan bahwa itu wilayah objek vital nasional.
Diberitakan sebelumnya.