DONGGALA, Posrakyat.com –Kabupaten Donggala kembali gagal memprogramkan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PKKD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengayaan Kebudayaan. Di dalam undang-undang tersebut setiap daerah kabupaten atau kota wajib menyusun 10 PKKD ditambah cagar budaya sebagai dokumen yang kemudian disahkan pemerintah kemudian diserahkan pemerintah daerah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta.
Tetapi hingga dua tahun lebih PKKD tersebut belum dilaksanakan dan seakan diabaikan Pemerintah Kabupaten Donggala, padahal pihak DPRD Kabupaten Donggala sudah menyampaikan hal ini.
“Dari awal kami nyatakan penyusunan PKKD ini sebagai hal penting dan beberapa kali disampaikan, bahkan sudah masuk di tingkat Banggar setelah menyesuaikan DPA pada TPAD. Jadi pihak DPRD sudah berupaya maksimal memberi dukungan pada pemerintah untuk memprioritaskan program penyusunan PKKD,” jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Abdul Rasyid, belum lama ini.