Proses verifikasi akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.
Bupati Vera menambahkan, meski nilai PBB yang ditanggung kelompok miskin ekstrem relatif kecil sehingga tidak berpengaruh besar pada pendapatan daerah, manfaat sosialnya justru jauh lebih signifikan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemkab Donggala berkomitmen melakukan evaluasi tahunan agar kebijakan tetap adil dan tepat sasaran.
Dengan adanya kebijakan ini, warga miskin ekstrem di Donggala diharapkan benar-benar merasakan keberpihakan pemerintah sekaligus mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi.






