Posrakyat.com – Dalam rangka tindak lanjut kasus dugaan korupsi e – KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor sebagai saksi.
Seperti dilansir Wartaekonomi, pemanggilan Bupati Morut tersebut sebagai saksi untuk tindak lanjut dugaan Korupsi e-KTP yang melibatkan MN(Markus Nari) sebagi tersangka.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujarnya juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diayansyah di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Sebelumnya KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, dan kedua ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.