Bupati Parimo Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -
oleh

Parimo, Posrakyat.com – Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun melaporkan Bupati Parigi Moutong (Parimo) ke Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Parimo Senin (26/10-2020).

Laporan tersebut terkait dugaan beredarnya APK (Alat Peraga Kampanye) pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat foto Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu menunjuk ke salah satu paslon, sehingga dianggap oleh Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun adalah sebuah pelanggaran, secara etika.

“Kami melaporkan pejabat publik (Bupati Parimo) Syamsurizal Tombolotutu ke Bawaslu Parimo. Karena kami anggap melanggar. Sebab seorang pejabat publik seperti Bupati dan Gubernur atau anggota DPR RI/DPRD/DPD RI harus cuti diluar tanggungan negara dan tercatat sebagai tim terhadap salah satu pasangan,”tegas Agussqlim, SH.

Menurutnya hasil pantauan Relawan Merah Putih dan Relawan Tim Hukum dan Advokasi RUSDY-MAKMUN, menemukan beberapa lokasi terpampang spanduk ajakan ke Paslon No 1 oleh Bupati Parimo Syamsurizal.

“Pejabat Publik, tidak bisa ikut atau mengkampanyekan salah satu paslon jika tidak cuti diluar tanggungan Negara. Oleh sebab itu kami melaporkan hal itu ke Bawaslu, apakah pak Bupati Parimo Syamsurizal mengantongi surat cuti diluar tanggungan negara atau tidak. Dan apakah masuk dalam tim kampanye paslon No.1? Kalau tidak itu pelanggaran sebagaimana diatur dalan PKPU pasal 63,”tutur Advokat Rakyat itu.

Kata Agussalim yang mantan aktivis Kampus dan pergerakan itu ini aturan-aturan sebagai berikut:

Adapun bunyi Pasal 63 perubahan PKPU tersebut sebagai berikut: