Tinjau Tambang Emas Poboya, Komisi III DPRD Sulteng Desak Audit AMDAL PT CPM

oleh -41 views
oleh
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo. FOTO: IST

PosRakyat.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti sejumlah persoalan dalam operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Sorotan tersebut disampaikan setelah Komisi III melakukan kunjungan kerja spesifik ke area operasional perusahaan, Senin (10/8/2026).

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, untuk melihat aktivitas pertambangan emas PT CPM dari proses hulu hingga hilir.

Dari kunjungan tersebut, DPRD menyoroti sedikitnya empat persoalan, yakni status perizinan perusahaan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, serta kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dandy mengatakan, hasil peninjauan lapangan juga memberikan gambaran bahwa aktivitas PT CPM tidak hanya sebatas kegiatan penambangan, tetapi telah mencakup proses pengolahan.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp5,9 Miliar Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi Masuk Lidik Polres Donggala

Baca Juga: Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-5 Habib Saggaf, Gubernur Sulteng Ajak Jamaah Teladani Warisan Ilmu dan Lanjutkan Perjuangan

Hal itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara.

“Setelah kami melihat langsung proses dari hulu sampai hilir aktivitas tambang tersebut, CPM mempertanyakan Kepmen ESDM 157. Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah ini,” kata Dandy.

Selain persoalan daerah pengolah, Komisi III juga meminta Kementerian ESDM meninjau kembali status hukum PT CPM.

Dandy merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang IUPK.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesesuaian status Kontrak Karya PT CPM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait kewajiban perubahan atau penyesuaian status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius DPRD adalah rencana pengembangan tambang bawah tanah atau underground mining.

Dandy menilai rencana tersebut harus dikaji secara menyeluruh karena wilayah Kota Palu dan Sulawesi Tengah berada di kawasan yang memiliki sejumlah sesar atau patahan aktif.

Karena itu, DPRD meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah melakukan audit dan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CPM sebelum rencana tambang bawah tanah dijalankan.

“Soal tambang bawah tanah, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audit terkait AMDAL-nya,” tegas Dandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *