CPM Kirim Sikap ke ESDM, Warga Lingkar Tambang Poboya Tegaskan Penciutan Jadi Tuntutan Utama

oleh -
oleh
Istimewa

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota Palu.

Menanggapi hal itu, salah seorang warga lingkar tambang emas Poboya, Kusnadi Paputungan, menilai isi surat CPM perlu dikaji secara bersama dengan melibatkan Kementerian ESDM.

Menurutnya, mekanisme penciutan wilayah kontrak karya memang harus diajukan oleh pemegang kontrak karya, dalam hal ini CPM, kepada Kementerian ESDM.

“Mekanisme penciutan lahan memang CPM yang mengajukan ke Kementerian ESDM sebagai pemegang kontrak karya. Tidak bisa pemerintah daerah, masyarakat, atau kementerian yang langsung menetapkan penciutan,” kata Kusnadi, Selasa (16/12/2025).

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menafsirkan isi surat tersebut, karena keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM.

“Jika nantinya Kementerian ESDM meminta perubahan isi atau redaksi surat sebagai syarat persetujuan penciutan lahan, itu yang akan diikuti. Kita menunggu arahan selanjutnya dari kementerian,” ujarnya.

Kusnadi menegaskan bahwa tuntutan utama Lembaga Adat dan masyarakat lingkar tambang tetap pada penciutan lahan.

“Hal utama yang kami perjuangkan adalah penciutan. Soal kemitraan atau apa pun namanya, itu pembahasan lain dan harus dipisahkan dari isu penciutan,” tegasnya.

Ia berharap proses ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait demi kepentingan masyarakat lingkar tambang.