“Padahal niat Pemda itu tidak lebih dari memberikan pelayanan yang baik, demi masuknya investasi di daerah. Jangan disalah gunakan dukungan itu untuk berbuat seenaknya terhadap masyarakat” tambahnya.
Apalagi kata Ikhsan PT BTIIG ini diduga telah melakukan berbagai aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin.
“BTIIG ini kan pernah dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Morowali karena diduga belum mengantongi izin yang sesuai, tapi sudah melakukan banyak kegiatan. Walaupun sampai saat ini tidak terdengar hasil dan tindak lanjut dari RDP tersebut” ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta pemerintah daerah maupun DPRD Morowali untuk segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan perusahaan ini.
“Harus segera di evaluasi perusahaan ini. Mulai dari urusan izin sampai dengan kegiatan yang diduga melanggar aturan dan hak-hak masyarakat. Tidak bisa dibiarkan. Untuk apa investasi masuk kalau merugikan masyarakat? jika tidak mau patuh, hentikan saja seluruh kegiatan mereka” pungkasnya.***
(ZF)






