Pasangkayu, Posrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi sewa alat berat excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu pada Selasa (4/8-2020).
Diketahui, dua tersangka tersebut adalah Abbas mantatan Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Pasangkayu dan seorang lagi berinisial SDN selaku pihak swasta. Kedua tersangka itu kini tengah ditahan di Rutan Pasangkayu.
Kepala Kejari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar SH., MH kepada wartawan mengatakan bahwa proses pemeriksaan sempat berjalan alot. Pasalnya keterangan tersangka yang selalu berubah-ubah.
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 wita baru bisa dirampungkan sekira pukul 19.00 wita. Para tersangka dicecar 30 pertanyaan.
Penahanan kedua tersangka sendiri dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Juga untuk menghindari tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan di khawatiran akan melarikan diri.